Rabu, 18 Februari 2015

Hubungan dan Kerjasama Internasional

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.







                                                                        Wonosari,….Februari 2015


                                                           
                                                                                    Penyusun








HALAMAN PENGESAHAN

Tugas ini telah disahkan oleh guru mapel, Ibu Sumartini S.Pd pada
Hari                 :………………..
Tanggal           :………………..





















MOTTO
o   Pendidikan Adalah Senajata Ampuh, Kita Dapat Mengubah Dunia Dengannya.
o   Tujuan Pendidikan Sesungguhnya Adalah Mencipakan Pemikiran, Bukan Karir.
o   Jenius adalah 1% inspirasi dan 99% keringat, artinya anda harus lebih banyak mengandalkan kerja keras ketimbang kecerdasan anda
o   Pendidikan adalah bekal untuk masa depan, maka pastikan diri anda menjadi manusa yang terdidik dan tercerahkan
o   Pendidikan merupakan jembatan untuk meraih cita-cita mulia dimasa yang akan datang
























BAB I
PENDAHULUAN

Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu. Dalam hubunngan internasional terdapat berbagai pola hubungan antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antarbangsa. Memiliki arti penting serta sarana hubungan internasional. Oleh karena itu penulis akan menjelaskan poin-poin penting tersebut yang bersumber dari buku dan artikel artikel yang telah dibaca dan ditambah dengan referensi-referensi lainnya

B.    Rumusan Masalah
·         Pengertian Hubungan dan Kerjasama Internasional
·         Wujud / bentuk hubungan Internasional
·         Sifat hubungan Internasional
·         Arti penting Hubungan dan Kerjasama Internasional
·         Sarana hubungan Internasional
·         Faktor menentukan hubungan Internasional
·         Asas – asas hubungan Internasional
·         Tingkatan kedudukan perwakilan diplomatic dan konsuler
·         Fungsi hak dan kewajiban perwakilan diplomatik
C.    Tujuan Yang Dicapai
·         Menambah wawasan
·         Mengetahui arti dari Hubungan Internasional



D.    Metode Yang Dipergunakan
Untuk melengkapi data yang diperlukan dalam penyusunan makalah ini, digunakan metode: Pengambilan data melalui internet

E.    Sistematika 
Pada pendahuluan berisi tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan yang akan dicapai., dan metode yang dipergunakan serta sistematika. 

BAB II       : ISI 
Dalam bab ini,membahas tentang bahan yang di angkat sebagai rujukan dalam pembuatan makalah ini.

Penutup berisi kesimpulan dan saran tentang masalah-masalah yang diuraikan dalam makalah ini















BAB II
ISI
1.      PENGERTIAN

Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.

Beberapa pendapat mengenai pengertian Hubungan Internasional, diantaranya:
a.                  J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas.Negara

b.               Couloumbis.dan.Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social

c.                Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.

d.               Tulus Warsito
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.

e.                Drs.R.Soeprapto
Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.

f.                Anonymous
Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.

g.               Para Tradisionalis
Hubungan internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan studi tentang perang dan damai.

h.               Drs.R Soeprapto
Hubungan internasional studi yang orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca perilaku ) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan terhadap lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.

i.               Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.

j.               Kenneth W.Thompson
Hubungan internasional adalah studi tentang rivalitas amtar bangsa beserta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki atau memperburuk rivalitas tersebut.

2.      WUJUD / BENTUK HUBUNGAN INTERNASIONAL
a.         Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b.         Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c.         Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ). 

3.      SIFAT HUBUNGAN INTERNASIONAL
a.         Persahabatan
b.         Persengketaan
c.         Permusuhan
d.        Peperangan

4.      ARTI PENTING HUBUNGAN DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
Menurut Prof. Dr. Kusuma Atmaja, hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.

5.      SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan militer.
a.       Diplomasi
Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara). Instrumen diplomasi ada dua yaitu deplu yang berkedudukan di ibukota negara, merupakan “otak”nya dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima yang merupakan “panca indera dan penyambung lidahnya.”
Dalam mewakili negara dan bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang, sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai perwakilan politik.
Sedangkan tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu: perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.
b.      Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan propaganda:
1.    Propaganda ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
2.    Propaganda dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda.
c.       Ekonomi
Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan murah.
d.      Kekuatan Militer dan Perang
Berlawanan dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Kekuatan militer diperlihatkan dalam parade militer di hari-hari nasional untuk menggertak dan memperingatkan negara-negara lawan sehingga perang dapat dihindarkan. Perang adalah pilihan terakhir.

6.      FAKTOR MENENTUKAN PROSES HUBUNGAN SOSIAL
·         Faktor Intern
Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
·         Faktor Ekstern
a.    Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
b.   Membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing. 
c.    Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.

7.      ASAS – ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL
Suatu hubungan internasional akan terbina dengan baik manakala ada asas-asas atau pedoman yang dijadikan landasan berpijak dan harus dipatuhi bagi negara-negara yang mengadakan hubungan. Pedoman tersebut diantaranya: 
a.       Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing. 
b.      Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. Artinya, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial, yakni hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing. 
c.       Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.

8.      PERWAKILAN NEGARA DI NEGARA LAIN
a.      Perwakilan Konsuler
Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
o   Konsul jenderal : konsul jenderal adalah wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal.
o   Konsul dan Wakil konsul(Konsul Muda) : Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler
o   Agen konsul : Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
Fungsi Perwakilan Konsuler:
o    Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
o    Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua Negara
o    Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
o    Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang – undangan negara penerima.
Berakhirnya Masa Jabatan Konsul
b.      Perwakilan Diplomatik
o   Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
o   Berhak membuat hubungan politik
o   Mempunyai hak ekstrateritorial
o   Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, surat - surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
o   Satu negara satu perwakilan saja
o   Hak immunitasnya penuh: Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
o   Surat penugasan ditandatangani oleh kepala Negara

9.      TINGKATAN KEDUDUKAN PERWAKULAN DIPLOMATIK DAN KONSULER.
o   Tingkat Kedudukan Diplomatik
Menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Auxla Chapella Tahun 1818 (Kongres Achen) pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh beberapa perangkat perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan diplomatik tersebut dibedakan atas beberapa tingkatan seperti berikut ini
a.       Duta Besar (Ambassador)
Duta Besar (Ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang menjalin banyak hubungan timbal balik. Duta besar ini diakreditasikan kepada kepala negara.
b.      Duta (Gerzant)
Duta (Gerzant)adalah wakil diplomatik yang pangkatnya setingkat lebih rendah dari duta besar. Duta diakreditasikan kepada menteri luar negeri. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c.       Menteri Residen
Seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat mereka bertugas.
d.      Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
Kuasa usaha (Charge d’Affair) adalah perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya. Kuasa usaha dibagi atas kuasa usaha tetap (Charge d’affaires en pied) dan kuasa usaha sementara.
e.       Pejabat Pembantu
Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh, yang terdiri atas atase pertahanan (perwira militer) dan atase teknis (PNS).
o   Tingkat Kedudukan Konsuler
a.       Konsul Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
b.      Konsul dan Wakil Konsul
Mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal.
c.       Agen Konsul
mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.

10.  FUNGSI HAK DAN KEWAJIBAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Fungsi Perwakilan Diplomatik mencakup hal-hal berikut:
a.       Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
b.      Melindungimkepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas            yang diizinkan oleh hukum internasional,
c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima,
d.      Memberikan keterangan tentang kodnisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-              undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim,
e.       Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Dalam melaksanakan tugasnya anggota Korps diplomatik mempunyai hak istimewa dan kewajiban sebagai berikut.
a.    Hak Immunitas
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya. Dengan hak ini, para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan diri pribadi dan harta bendanya. Mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Misalnya, panggilan untuk menjadi saksi atau dituntut di muka pengadilan, tidak dapat diberlakukan kepada mereka, kecuali jika ada ijin dari pemerintah yang mengutus. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa para diplomat juga dapat diusir atau dikembalikan ke negara asalnya, jika mereka melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat mereka bertugas.
b.    Hak Ekstrateritorial
Hak Ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti: bendera, lambang negara, dokumen, dan surat-surat lainnya yang bebas sensor. Dalam hal ini, polisi atau aparat keamanan dilarang memasuki daerah tersebut tanpa ijin pihak perwakilan yang bersangkutan. Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak Asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
Bagi para anggota korps konsuler, hak ekstrateritorial biasanya hanya menyangkut diri sendiri dan stafnya, yaitu berupa hak:
o    Kekebalan surat-menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip-arsipnya,
o    Pembebasan pajak setempat,
o    Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya sendiri.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
                Hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda. Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar